You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 62 Izin Pas Kecil Kapal
photo Suparni - Beritajakarta.id

PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 62 Izin Pas Kecil Kapal

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menerbitkan 62 izin pas kecil kapal bagi nelayan di Kepulauan Seribu. Jumlah itu diterbitkan selama periode Maret hingga Kamis (2/4).

Pelayanan PTSP kepada masyarakat tetap diupayakan agar maksimal

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Erwin menuturkan, sejak dibukan Januari lalu, pihaknya tak henti-henti melayani warga. Sosialisasi terkait keberadaan PTSP pun terus dilakukan kepada warga. "Pelayanan PTSP kepada masyarakat tetap diupayakan agar maksimal," ujar Erwin, Kamis (2/4).

Erwin menambahkan, hingga kini, sudah 62 izin pas kecil kapal yang diberikan PTSP Kepulauan Seribu kepada masyarakat. "Hari ini untuk yang kedua kalinya kita menyerahkan sebanyak 28 izin pas kecil kapal kepada nelayan Pulau Kelapa," tuturnya.

Perusahaan Minyak Diminta Cegah Pencemaran Pulau Seribu

Dengan diserahkannya 28 ijin pas kecil kapal pada hari ini Kamis (2/4), ditambah sebelumnya telah diserahkan sebanyak 34 ijin pas kecil kapal, total PTSP Kepulauan Seribu telah menerbitkan sebanyak 62 izin pas kecil kapal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi warga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1860 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye830 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye745 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye711 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye689 personFakhrizal Fakhri